banner 728x250

Kasus Kekerasan Anak Dominasi Laporan UPTD PPA Pati Tahun 2025

banner 120x600
banner 468x60

PATI – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsosp3akb Kabupaten Pati mencatat adanya peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala UPTD PPA Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 113 kasus yang masuk laporan dan telah ditangani serta didampingi. Sementara pada tahun 2024, jumlah laporan yang masuk sebanyak 81 kasus.

banner 325x300

“Kalau kita melihat data yang kami miliki dan membandingkannya dengan tahun 2024, memang ada kenaikan jumlah kasus yang dilaporkan kepada kami dan yang kami tangani. Namun, kenaikan ini bukan berarti kondisi tahun 2025 lebih buruk dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap diibaratkan seperti fenomena gunung es. Di permukaan terlihat sedikit, namun sebenarnya banyak kasus yang terjadi dan belum terungkap.

“Bisa jadi kenaikan ini justru menunjukkan keberhasilan sosialisasi. Masyarakat sekarang lebih berani melapor dan speak up. Ini yang kami harapkan,” jelasnya.

Hartono berharap, ke depan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan semakin meningkat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami langkah yang harus dilakukan serta ke mana harus melapor ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan data UPTD PPA, kasus tertinggi pada tahun 2025 adalah kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual pada anak. Posisi kedua ditempati oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disusul kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Korban anak sebagian besar masih bersekolah, termasuk kasus yang terjadi dalam hubungan pacaran di tingkat SMA. Bahkan, ada juga beberapa kasus yang melibatkan tenaga pendidik,” ungkap Hartono.

Secara persentase, korban anak mencapai sekitar 25 persen, sementara kasus KDRT sekitar 20 persen. Sisanya merupakan perempuan dan anak yang berstatus sebagai saksi. Dalam proses pendampingan, UPTD PPA tidak hanya mendampingi korban, tetapi juga para saksi.

Pendampingan yang diberikan, lanjut Hartono, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing korban. Tidak semua kasus ditangani dengan pola yang sama.

“Misalnya korban kekerasan yang sampai hamil dan melahirkan, kami dampingi dengan koordinasi lintas sektor. Mulai dari pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga pendampingan sosial, terutama jika anak lahir tanpa ayah,” jelasnya.

Bagi korban yang masih berstatus pelajar dan terpaksa putus sekolah, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

Dalam penanganan aspek hukum, UPTD PPA bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui nota kesepahaman khusus kasus kekerasan perempuan dan anak. Selain itu, UPTD PPA juga menjalin sinergi dengan kepolisian sebagai mitra.

“Sesuai tugas pokok dan fungsi, UPTD PPA memang bertanggung jawab dalam pendampingan kasus kekerasan perempuan dan anak. Biasanya, jika ada laporan ke kepolisian, korban akan diarahkan ke kami untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial,” tambahnya.

Saat ini, UPTD PPA Kabupaten Pati memiliki satu pekerja sosial, psikolog klinis, serta tim konselor yang bersama-sama menganalisis kebutuhan setiap kasus agar pendampingan yang diberikan tepat sasaran.

Hartono menegaskan, masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan dapat datang langsung ke kantor UPTD PPA, melapor secara daring, maupun melalui layanan hotline yang tersedia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *