PATI, suarakabar.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menaruh harapan besar terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, H. Sudewo. Ia menekankan agar pansus dapat bekerja secara optimal sesuai aspirasi masyarakat.
Ali menegaskan, DPRD selaku lembaga yang menampung suara rakyat berkewajiban mengawal jalannya pansus.
“Kami berharap Pansus itu segera bekerja, semaksimal mungkin,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Terkait target waktu, Ali mengingatkan bahwa pansus hanya memiliki batas waktu 60 hari kerja sesuai ketentuan undang-undang.
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap anggota benar-benar memaksimalkan waktu yang ada untuk menghasilkan keputusan terbaik.
Menurutnya, hasil pansus nantinya harus dihormati karena diputuskan oleh 15 orang pimpinan dan anggota pansus.
“Pansus kan bekerja, bagaimana nanti hasil keputusan dari 15 orang itu harus kita hormati,” lanjut Ketua DPRD Pati tersebut.
Lebih lanjut, Ali menegaskan apabila pansus memutuskan pemakzulan, maka DPRD wajib mengirimkan keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
Namun, jika hasilnya tidak mengarah pada pemakzulan, ia berharap semua pihak bisa menerima keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena itulah cara-cara yang sesuai dengan aturan di Republik ini ketika kita mau menurunkan seorang bupati,” tandasnya.
(ADV)

















