PATI, suarakabar.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mulai membahas dua persoalan besar pada hari pertama sidang, yakni pemberhentian 220 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati dan pengangkatan Direktur Utama rumah sakit tersebut, Rini Susilowati.
Seperti diketahui, ratusan karyawan honorer RSUD RAA Soewondo diberhentikan secara serentak. Sementara itu, pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama menjadi sorotan lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut telah tiga kali mengirimkan surat terkait proses tersebut.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan bahwa pada sidang perdana ini lima perwakilan eks karyawan telah menyampaikan langsung keluh kesah mereka di hadapan anggota Pansus.
“Tadi baru saja perwakilan karyawan RSUD Soewondo menyampaikan isi hatinya,” ujar Joni di sela rapat.
Joni menambahkan, pihak manajemen rumah sakit juga hadir dalam forum tersebut. Dari pemaparan awal, ia menilai terdapat kesalahan perhatian yang cukup besar, terutama terkait pengangkatan Direktur Utama yang dilakukan pada malam hari, tepatnya 3 Maret 2025.
“Surat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatannya pun tertanggal sama, yaitu 3 Maret 2025,” terangnya.
Menurutnya, proses perekrutan Direktur Utama semestinya melalui prosedur resmi, minimal dengan membentuk panitia seleksi (pansel).
“Namun, proses tersebut ternyata tidak dilalui. Itulah contoh sederhana dari persoalan yang ada,” tandasnya.
(ADV)

















