banner 728x250

Sidang Pembacaan Eksepsi Botok dan Teguh, AMPB Tuntut Keadilan

banner 120x600
banner 468x60

PATI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang tengah menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjerat keduanya.

Massa AMPB tampak berkumpul sejak pagi hari dengan membawa semangat solidaritas dan kepedulian terhadap nasib kedua terdakwa. Mereka berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan serta berujung pada pembebasan Botok dan Teguh.

banner 325x300

Dalam persidangan tersebut, turut hadir Advokat dan Kurator asal Surabaya, Muhammad Soleh, yang akrab disapa Cak Soleh. Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral kepada Botok dan Teguh yang pada hari itu menjalani agenda pembacaan eksepsi di PN Pati.

“Harapan saya ada keadilan dalam persidangan Mas Botok dan Mas Teguh, supaya kedua terdakwa ini dapat dibebaskan. Agenda hari ini adalah pembacaan eksepsi, dan saya berharap eksepsi dari kuasa hukum Mas Botok dan Mas Teguh diterima oleh hakim agar putusan sela nantinya bisa melepaskan mereka dari dakwaan ini,” ujar Cak Soleh.

Menanggapi pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua pentolan AMPB tersebut, Cak Soleh menilai bahwa aksi demonstrasi yang disertai penutupan jalan bukanlah hal baru dalam praktik penyampaian pendapat di muka umum, meskipun tetap ada aturan yang mengaturnya.

“Di Surabaya, buruh-buruh pernah melakukan demo menutup jalan terkait UMK lebih dari 30 menit hingga seluruh jalan macet total, namun tidak ada yang dipidana. Begitu juga aksi demo kasus PT Lapindo yang berlangsung berhari-hari menutup jalan hingga menyebabkan kemacetan parah, tetapi tidak satu pun yang dipidana,” tegasnya.

Ia berharap penanganan perkara yang menimpa Botok dan Teguh dapat berjalan secara adil. “Eksepsi ini kalau bisa dikabulkan agar tidak terjadi sidang berkepanjangan, sehingga Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Untuk perkara nomor 201, ancaman pidana maksimal mencapai 9 tahun penjara untuk dakwaan pertama, 6 tahun penjara atau denda untuk dakwaan kedua, serta 6 tahun penjara untuk dakwaan ketiga. Sementara itu, untuk perkara nomor 202, ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah 9 tahun penjara.

Aksi damai yang digelar massa AMPB di PN Pati berlangsung tertib dan menjadi simbol solidaritas serta dukungan moral bagi Botok dan Teguh dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *