Pati, redaksinusantara.id – Persoalan jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah kembali memanas menyusul berakhirnya Masa Reses Tahap I Tahun 2026 anggota DPRD Kabupaten Pati. Salah satu isu yang paling krusial dan menyita perhatian publik adalah fenomena penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara massal. Masalah ini bukan sekadar kendala teknis administrasi, melainkan telah menjadi penghalang nyata bagi warga kurang mampu di pelosok Pati untuk mendapatkan hak dasar mereka dalam mengakses layanan medis yang layak dan terjangkau.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengungkapkan bahwa selama masa reses, kantor dewan dibanjiri oleh aduan masyarakat yang merasa “terdepak” dari sistem penjaminan kesehatan pemerintah. Banyak warga yang baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif justru saat mereka sedang berada di loket pendaftaran rumah sakit atau puskesmas dalam kondisi sakit. Hal ini tentu menimbulkan guncangan ekonomi bagi keluarga miskin yang secara mendadak harus memikirkan biaya pengobatan yang tidak sedikit.
“Terkait banyaknya aduan masyarakat mengenai PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, kami di Komisi B DPRD Kabupaten Pati menerima cukup banyak aspirasi dari warga yang merasa keberatan dan kebingungan karena status kepesertaannya tiba-tiba tidak aktif. Ini adalah persoalan serius yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak,” ujar Muslihan saat memberikan keterangan terkait hasil serap aspirasi masyarakat tersebut. Ia menilai bahwa ketidakjelasan status ini telah menciptakan keresahan sosial yang seharusnya bisa dihindari jika proses verifikasi data dilakukan secara transparan dan manusiawi.
Muslihan menambahkan bahwa program PBI BPJS Kesehatan merupakan tulang punggung bagi masyarakat menengah ke bawah dalam menjaga ketahanan kesehatan keluarga. Tanpa adanya perlindungan iuran dari pemerintah, warga yang sedang berjuang melawan penyakit kronis atau kondisi darurat akan kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan. “Padahal, PBI BPJS Kesehatan ini sangat membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketika statusnya dinonaktifkan, tentu berdampak langsung pada akses layanan kesehatan mereka, terutama bagi warga yang sedang membutuhkan pengobatan segera dan berkelanjutan,” lanjutnya lagi.
Lebih jauh, Komisi B DPRD Pati mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya tinggal diam atau sekadar mengikuti alur birokrasi pusat. Muslihan menekankan pentingnya inisiatif lokal dalam melakukan pemutakhiran data yang faktual di lapangan. Ia berharap ada sistem peringatan dini atau sosialisasi yang masif sebelum sebuah akun kepesertaan dinonaktifkan, sehingga warga memiliki waktu untuk mengurus administrasi yang diperlukan. “Kami di Komisi B berharap pemerintah daerah dapat melakukan pendataan secara lebih akurat serta memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait status kepesertaan program jaminan kesehatan tersebut di masa mendatang,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Komisi B berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada titik terang bagi para peserta PBI yang terdampak. Muslihan memastikan bahwa jajaran legislatif akan bertindak sebagai jembatan yang kuat antara keluhan warga dengan pihak eksekutif maupun penyedia layanan BPJS. “Komisi B DPRD Pati akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait agar masyarakat yang benar-benar berhak tetap bisa mendapatkan perlindungan layanan kesehatan melalui program PBI BPJS Kesehatan secara berkelanjutan dan tanpa hambatan,” pungkas Muslihan menutup pernyataannya.

















