PATI, redaksinusantara.id – Proses renovasi dan pembongkaran bangunan lama RSUD RAA Soewondo Pati mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pati. Pasalnya, bangunan rumah sakit yang telah berdiri sejak tahun 1932 itu dinilai telah memenuhi unsur sebagai bangunan cagar budaya.
Anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Adhi Pamungkas menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan tetap harus mematuhi aturan, termasuk regulasi terkait pelestarian bangunan bersejarah.
Menurutnya, usia bangunan yang telah mencapai 92 tahun tidak bisa dipandang sebagai bangunan biasa karena memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Pati.
“Renovasi memang penting untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit, tetapi aturan terkait cagar budaya juga wajib diperhatikan. Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan sejarah daerah,” ujarnya.
Adhi mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan semestinya ada kajian teknis dan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik.
“Kalau memang statusnya masuk cagar budaya, tentu ada prosedur yang harus dilalui. Ini yang seharusnya dipastikan lebih dulu sebelum bangunan dibongkar,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap aset lama milik daerah.
“Bangunan bersejarah itu tidak bisa diganti begitu saja. Sekali hilang, nilai sejarahnya juga ikut hilang,” tegasnya.
(ADV)

















