PATI – Munculnya kabar mengenai pengunduran diri Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, dr. Rini Susilowati, memantik perhatian DPRD Kabupaten Pati. Untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRD berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati guna memperoleh penjelasan resmi terkait proses administrasi kepegawaian tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kepastian administrasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul berbagai informasi yang belum memiliki dasar administratif yang jelas, karena setiap keputusan dalam birokrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ali.
Ia menjelaskan bahwa apabila benar terdapat pengajuan pengunduran diri dari jabatan, maka terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan kepegawaian. Mulai dari penyampaian surat resmi, proses evaluasi oleh pejabat yang berwenang, hingga penyelesaian seluruh tanggung jawab jabatan sebelum diterbitkannya keputusan final.
Menurut Ali, prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan tertib administrasi di lingkungan pemerintahan. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara transparan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Jabatan di lingkungan ASN bukan sekadar posisi, tetapi mengandung tanggung jawab yang harus diselesaikan dengan baik. Semua mekanisme harus ditempuh sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Ia berharap dinamika yang terjadi di tingkat manajemen tidak mengganggu operasional maupun kualitas pelayanan di RSUD RAA Soewondo sebagai rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah.
“Kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Apa pun dinamika yang terjadi di internal organisasi, kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Pati, lanjut Ali, akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Pati. Menurutnya, komunikasi yang terbuka akan memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kami mengedepankan asas kehati-hatian. Jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Semua harus mengacu pada dokumen resmi dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum sehingga proses pemerintahan tetap berjalan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
(ADV)





















