banner 728x250

DPRD Pertanyakan Prosedur Pembongkaran Gedung Lama RSUD Soewondo

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – Pembongkaran gedung lama RSUD RAA Soewondo Pati menuai pertanyaan dari DPRD Kabupaten Pati. Bangunan rumah sakit yang telah berdiri sejak tahun 1932 itu disebut memiliki status yang patut dikaji sebagai cagar budaya.

Anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi PPP, Dyan Aulia Burhanudin mempertanyakan prosedur dan kajian yang dilakukan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

banner 325x300

Menurutnya, bangunan tua dengan usia mencapai 92 tahun tidak seharusnya langsung dibongkar tanpa adanya pertimbangan khusus terkait nilai sejarahnya.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah sudah ada kajian resmi atau belum sebelum dilakukan pembongkaran. Karena ini bukan bangunan biasa, tapi bangunan yang punya sejarah panjang,” ujarnya.

Dyan juga mengaku DPRD tidak pernah menerima penjelasan ataupun koordinasi dari pihak rumah sakit terkait rencana renovasi tersebut.

“Kami tahunya setelah bangunan dibongkar. Padahal aset seperti ini seharusnya dibahas lebih dulu karena menyangkut kepentingan daerah dan sejarah Kabupaten Pati,” katanya.

Ia menilai seluruh proses pembangunan pemerintah harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai semangat pembangunan justru mengabaikan aturan dan nilai sejarah yang dimiliki daerah,” tegas Dyan.

Saat ini, polemik renovasi RSUD RAA Soewondo masih menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terkait status bangunan lama rumah sakit tersebut.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *