Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan dengan porsi yang jelas bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan usulan resmi dari pihak eksekutif, bukan atas inisiatif kelembagaan DPRD.
Ali memandang pelurusan informasi ini sangat krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang menyudutkan jajaran legislatif. Konferensi pers sengaja digelar di Kantor DPRD Pati pada Senin (25/5/2026) untuk memberikan duduk perkara yang sebenarnya berdasarkan dokumen hukum yang masuk ke meja dewan.
“Perlu kami sampaikan, ini adalah prakarsa eksekutif, bukan DPRD. Kalau disebut mau dicabut oleh pemerintah, itu tidak benar karena memang tidak masuk dalam Propemperda DPRD,” ujar Ali Badrudin di hadapan para awak media.
Pihak parlemen meminta masyarakat untuk jeli melihat alur legislasi, di mana dewan hanya bertindak sebagai lembaga yang membahas usulan regulasi yang disodorkan oleh pemerintah daerah. Ali memastikan bahwa DPRD Pati akan tetap berdiri secara objektif dalam menyaring setiap draf pasal agar tidak memberatkan iklim usaha masyarakat kecil.
(ADV)

















