Polemik mengenai rencana regulasi pajak barang dan jasa tertentu di Kabupaten Pati akhirnya terjawab secara administratif. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda PBJT dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ali menjabarkan bahwa setiap daerah memang diwajibkan oleh aturan pusat untuk melakukan penyesuaian regulasi retribusi dan pajak demi keselarasan hukum nasional. Oleh karena itu, draf yang bergulir saat ini merupakan kewajiban birokrasi yang harus dilewati oleh jajaran eksekutif dalam merespons perintah undang-undang dari Jakarta.
“Ini buktinya, dalam usulan eksekutif tidak ada retribusi dan pajak baru. Justru ini berasal dari rekomendasi Kemendagri,” katanya sembari menunjukkan dokumen usulan resmi dari pemerintah daerah.
Melalui penjelasan ini, dewan ingin memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ada niatan dari pemda maupun parlemen untuk sengaja mencari-cari objek pungutan baru. Langkah penyelarasan ini murni bersifat administratif untuk mencocokkan tata kelola keuangan Pati dengan aturan makro yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(ADV)

















