Isu miring mengenai adanya penarikan retribusi baru yang menyasar pedagang kecil di Kabupaten Pati langsung diredam oleh pimpinan parlemen. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa dalam dokumen usulan yang diajukan eksekutif, tidak terdapat penambahan jenis retribusi maupun pajak baru untuk tahun 2026.
Ali meminta para pelaku usaha kecil dan UMKM untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepotong yang beredar di media sosial. Draf Raperda PBJT yang sedang dipelajari dewan saat ini hanya mengatur struktur yang sudah ada tanpa memperluas objek pajak ke sektor-sektor baru yang belum memiliki payung hukum.
“Ini buktinya, dalam usulan eksekutif tidak ada retribusi dan pajak baru. Justru ini berasal dari rekomendasi Kemendagri,” tegas pimpinan dewan tersebut meyakinkan publik mengenai keamanan regulasi daerah.
DPRD berjanji akan menyaring setiap pasal secara ketat agar tidak ada celah bagi munculnya pungutan liar atau aturan bayangan. Bagi Ali, komitmen menjaga stabilitas ekonomi masyarakat bawah di tahun 2026 adalah hal mutlak yang akan terus dipertahankan oleh seluruh fraksi di DPRD Pati.
(ADV)

















