PATI – DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi mengenai kelanjutan pembahasan Raperda terkait pajak bagi pelaku UMKM.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan DPRD berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pembentukan peraturan secara profesional dan sesuai prosedur. Menurutnya, setiap usulan yang berasal dari pihak eksekutif memiliki mekanisme tersendiri apabila akan dilakukan perubahan maupun penarikan.
“Semua tahapan pembentukan peraturan daerah memiliki aturan yang jelas. DPRD hanya menjalankan fungsi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setiap keputusan harus ditempuh melalui prosedur resmi,” ujar Ali Badrudin.
Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menghapus ataupun membatalkan usulan yang berasal dari pemerintah daerah. Apabila terdapat evaluasi atau perubahan kebijakan dari pihak eksekutif, maka hal tersebut harus disampaikan secara resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Menurut Ali, komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pembentukan regulasi berjalan tertib serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah menjaga proses legislasi tetap transparan dan sesuai aturan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian mengenai setiap kebijakan yang sedang dibahas,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ali menambahkan bahwa DPRD akan menghormati setiap keputusan pemerintah daerah selama ditempuh melalui mekanisme yang benar. Apabila usulan tetap dilanjutkan, DPRD siap membahasnya bersama seluruh pihak terkait. Sebaliknya, jika pemerintah daerah memutuskan melakukan penyesuaian atau penarikan usulan, DPRD juga akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat, khususnya di kalangan pelaku UMKM yang menantikan kepastian regulasi. Menurutnya, setiap kebijakan harus dikomunikasikan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi yang keliru.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi legislasi secara objektif, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh proses pembahasan Raperda dapat berlangsung secara baik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
(ADV)





















