Kondisi regulasi yang mengatur tentang desa di Kabupaten Pati saat ini dinilai membutuhkan perhatian serius karena posisinya yang masih tersebar di beberapa dokumen hukum yang berbeda. Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sering membuat pemerintah desa kesulitan memahami aturan secara menyeluruh, terutama dalam pelaksanaan administrasi dan pelayanan masyarakat.
Hardi menilai, kerumitan birokrasi di tingkat desa seringkali berakar dari ketidakpastian pamong desa dalam memilih dasar hukum yang tepat saat hendak mengeksekusi sebuah kebijakan. Ketika aturan tersebar di berbagai perda, waktu dan energi aparatur desa habis hanya untuk melakukan kajian sinkronisasi dokumen hukum.
“Kalau regulasinya terlalu banyak dan terpisah-pisah, desa kadang kesulitan menentukan dasar hukumnya. Karena itu, penyatuan perda ini penting supaya tata kelola desa lebih efektif,” kata legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan urgensi penyederhanaan.
Parlemen daerah memandang reformasi hukum lokal ini sebagai solusi konkret untuk membersihkan hambatan administratif di balai desa. Hardi mendesak agar ego sektoral dalam penyusunan regulasi masa lalu segera ditinggalkan dan beralih pada konsep omnibus law tingkat daerah yang lebih ramah bagi para pelaksana di lapangan.
(ADV)

















