PATI, redaksinusantara.id – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan mekanisme penggunaan mobil dinas milik Sekretariat Dewan (Setwan) di tengah isu dugaan penyalahgunaan kendaraan tersebut.
Menurutnya, Komisi C memiliki dua unit mobil dinas yang digunakan untuk menunjang kegiatan kedewanan, seperti pembahasan peraturan daerah maupun inspeksi lapangan.
“Kendaraan itu digunakan untuk kegiatan dinas, baik di dalam maupun luar kota, seperti ke Semarang atau kegiatan sidak di wilayah Pati,” ujarnya.
Joni menegaskan bahwa setiap penggunaan mobil dinas harus melalui izin darinya selaku ketua komisi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan digunakan sesuai aturan.
Ia juga memastikan tidak pernah memberikan izin penggunaan kendaraan di luar kepentingan dinas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan bukan berasal dari anggota Komisi C.
“Kalau ada yang memakai, pasti izin ke saya. Tapi dalam kasus ini tidak ada izin sama sekali,” tegasnya.
Joni berharap masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap penggunaan fasilitas negara.
(ADV)

















