Banyaknya jumlah peraturan daerah yang mengatur urusan pedesaan dinilai seringkali tumpang tindih dan menyulitkan para pelaksana di lapangan. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menilai langkah penyederhanaan regulasi mutlak diperlukan agar pemerintah desa tidak lagi mengalami kesulitan dalam memahami aturan yang selama ini tersebar di beberapa perda berbeda.
Ali mengamati bahwa selama ini perangkat desa seringkali menghabiskan energi hanya untuk mencocokkan satu pasal dengan pasal lainnya di dokumen hukum yang terpisah. Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif terhadap semangat percepatan pembangunan daerah yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
“Kita ingin desa fokus bekerja melayani masyarakat dan menjalankan pembangunan, bukan justru sibuk dengan tumpukan aturan yang terpisah-pisah,” ujarnya mengkritik model regulasi lama yang dinilai kurang efisien.
DPRD Pati berkomitmen untuk menyatukan seluruh draf aturan tersebut ke dalam satu kodifikasi hukum yang rapi. Ali berharap dengan hilangnya sekat-sekat regulasi yang terpencar, aparatur desa di Pati memiliki kepastian hukum yang kokoh dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
(ADV)

















