Cetak biru peraturan daerah terpadu yang sedang digodok oleh DPRD Kabupaten Pati dipastikan akan memuat poin-poin krusial penopang roda pemerintahan desa. Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, menjelaskan bahwa perda terpadu nantinya akan mencakup aturan tentang perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemilihan kepala desa.
Dengan cakupan materi yang menyeluruh tersebut, seluruh komponen penting di desa akan berada dalam satu ekosistem hukum yang sama. Kondisi ini dinilai Hardi akan menciptakan harmonisasi hubungan kerja antar-lembaga desa, sekaligus meminimalisir potensi konflik kewenangan yang kerap muncul akibat perbedaan tafsir aturan lama.
“Kalau regulasinya terlalu banyak dan terpisah-pisah, desa kadang kesulitan menentukan dasar hukumnya. Karena itu, penyatuan perda ini penting supaya tata kelola desa lebih efektif,” urai pimpinan dewan tersebut menggambarkan fungsi simplifikasi regulasi.
Kemudahan mengacu pada satu payung hukum tunggal akan membuat proses pengambilan keputusan di desa menjadi lebih cepat dan berkekuatan hukum tetap. Hardi optimis bahwa penyatuan aturan perangkat, BPD, dan Pilkades ini akan menjadi tonggak baru modernisasi sistem birokrasi pedesaan di Bumi Mina Tani.
(ADV)

















