PATI — Munculnya aduan pencemaran di Sungai Mbago memicu kritik terhadap kepatuhan industri tepung tapioka dalam mengelola limbah mereka. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Karwito, mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak hanya mengejar profit, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Karwito menegaskan bahwa setiap industri memiliki kewajiban untuk mengolah limbah cairnya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar sebelum dibuang ke aliran sungai. Ia mendesak instansi terkait untuk melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar Desa Bulumanis Lor.
“Kita mendukung investasi dan industri, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil. Aturan lingkungan hidup harus ditegakkan. Jika terbukti ada pencemaran, pemerintah harus tegas memberikan sanksi atau pembinaan agar kondisi sungai tidak semakin rusak,” ucap Karwito.
(ADV)

















