banner 728x250

Tegaskan Aturan Masa Jabatan Kepsek, Hardi: Harus Objektif dan Transparan

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan pentingnya penerapan aturan masa jabatan kepala sekolah secara objektif dan transparan. Hal ini disampaikan menyusul pembahasan terkait isu pergantian kepala sekolah SD dan SMP.

Wakil Ketua I DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Hardi, menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal delapan tahun. Namun, terdapat peluang perpanjangan satu kali masa jabatan dengan syarat memiliki penilaian kinerja sangat baik.

banner 325x300

“Kalau mengacu aturan, masa jabatan itu delapan tahun. Bisa diperpanjang satu kali, tapi harus memenuhi syarat, yaitu memiliki penilaian sangat baik selama dua tahun berturut-turut,” ujar Hardi.

Namun demikian, dalam audiensi yang berlangsung, diketahui bahwa belum ada kepala sekolah yang memenuhi kriteria tersebut secara penuh. Hal ini menjadi perhatian DPRD agar kebijakan yang diambil tetap berdasarkan data dan penilaian yang objektif.

“Tadi disampaikan bahwa belum ada yang memiliki penilaian sangat baik selama dua tahun berturut-turut, baru satu tahun. Ini tentu harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Hardi menekankan bahwa proses evaluasi dan penentuan jabatan kepala sekolah tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar yang jelas. Transparansi dalam penilaian kinerja menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kami minta prosesnya benar-benar objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan subjektivitas atau kepentingan tertentu. Semua harus berbasis aturan dan kinerja,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses ini melalui rapat dengar pendapat di tingkat komisi guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar adil dan sesuai regulasi.

“Kami di DPRD akan mengawal penuh. Nanti di RDP kita dalami lagi secara teknis agar hasilnya benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *