PATI, redaksinusantara.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan yang dibacakan pada Rabu (21/10/2026) itu juga mewajibkan Sudewo membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp3,51 miliar.
Vonis tersebut berkaitan dengan perkara proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam sidang perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
Besaran denda yang dijatuhkan mencapai Rp300 juta. Apabila tidak dibayar dan harta kekayaan Sudewo tidak mencukupi untuk melunasinya, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari sanksi yang ditetapkan pengadilan dalam perkara yang menjeratnya.
Ketentuan dalam putusan juga mengatur konsekuensi apabila uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa dapat menyita dan melelang aset milik Sudewo untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, Sudewo terancam menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Meski menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Sudewo selama lima tahun. Sebelumnya, jaksa mengusulkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagai hukuman tambahan.
Vonis penjara tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan pada 21 September 2026. Ketika itu, Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.
Perkara yang dihadapi Sudewo berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek DJKA ketika masih menjadi anggota DPR RI. Ia juga terseret kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa selama menjabat sebagai Bupati Pati.
Pembacaan putusan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum Sudewo. Meski demikian, perkara tersebut masih berpotensi berlanjut apabila terdakwa atau jaksa penuntut umum memilih mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





















