PATI, redaksinusantara.id – DPRD Kabupaten Pati mulai menyiapkan penyesuaian seluruh aturan pemerintahan desa agar sejalan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Penyesuaian itu akan dilakukan melalui penggabungan sejumlah aturan desa ke dalam satu peraturan daerah (Perda) terpadu.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan, langkah tersebut menjadi konsekuensi dari adanya aturan yang lebih tinggi sehingga pemerintah daerah harus melakukan harmonisasi regulasi mulai tahun 2026.
“Semestinya peraturan daerah harus diubah semua, termasuk tentang perangkat desa, pemilihan kepala desa, dan aturan lainnya,” ujarnya.
Menurut Bambang, selama ini aturan terkait pemerintahan desa masih tersebar dalam beberapa perda berbeda. Kondisi itu dinilai kurang efektif karena pemerintah desa harus menyesuaikan banyak aturan dalam menjalankan pemerintahan.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah berencana menyederhanakan seluruh regulasi desa agar lebih mudah diterapkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.
Ia menjelaskan, penyusunan perda baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta penyesuaian terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2024.
DPRD menargetkan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat selesai pada 2026. Setelah disahkan, aturan tersebut akan menjadi pedoman tunggal bagi desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
Bambang berharap sinkronisasi aturan itu dapat memperkuat administrasi desa sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau regulasinya jelas dan sederhana, desa akan lebih mudah bekerja dan pelayanan publik bisa lebih maksimal,” tandasnya.
(ADV)

















