PATI, redaksinusantara.id – DPRD Kabupaten Pati berencana menggabungkan seluruh aturan tentang pemerintahan desa ke dalam satu peraturan daerah (Perda). Nantinya, aturan mengenai pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat desa akan berada dalam satu payung hukum.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo menyebut, penyatuan aturan dilakukan agar regulasi desa lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pemerintah desa maupun masyarakat.
“Kalau dulu ada beberapa perda yang mengatur, seperti perangkat desa, BPD, dan kepala desa, ke depan dibuat satu perda,” kata Bambang.
Ia menilai, banyaknya perda yang mengatur bidang berbeda selama ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. Selain itu, desa juga kerap harus membuka banyak dokumen hukum untuk menjalankan administrasi pemerintahan.
Melalui perda terpadu, DPRD ingin menghadirkan sistem regulasi yang lebih praktis dan efisien. Dengan demikian, seluruh ketentuan pemerintahan desa dapat berjalan dalam satu kerangka hukum yang sama.
“Nanti dibuat lebih simple. Kalau sebelumnya perdanya mengatur masing-masing bidang, sekarang dijadikan satu,” ujarnya.
Penyusunan perda tersebut akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan terbaru di tingkat daerah. DPRD menargetkan pembahasannya di Bapemperda selesai pada 2026.
Setelah disahkan, perda baru itu akan menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Pati, mulai dari pengisian perangkat desa hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Bambang berharap kebijakan itu mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meminimalisasi persoalan administratif di lapangan.
(ADV)

















