PATI, redaksinusantara.id – DPRD Kabupaten Pati berencana menyatukan seluruh aturan pemerintahan desa dalam satu peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola desa sekaligus mempermudah koordinasi pemerintahan di tingkat bawah.
Wakil Ketua I DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Hardi mengatakan, penyederhanaan regulasi dibutuhkan karena selama ini aturan desa tersebar di berbagai perda yang berbeda.
Menurutnya, kondisi tersebut sering membuat pemerintah desa kesulitan memahami aturan secara menyeluruh, terutama dalam pelaksanaan administrasi dan pelayanan masyarakat.
“Kalau regulasinya terlalu banyak dan terpisah-pisah, desa kadang kesulitan menentukan dasar hukumnya. Karena itu, penyatuan perda ini penting supaya tata kelola desa lebih efektif,” ujar Hardi.
Ia menjelaskan, perda terpadu nantinya akan mencakup aturan tentang perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemilihan kepala desa. Dengan begitu, desa cukup mengacu pada satu payung hukum dalam menjalankan pemerintahan.
Hardi menilai, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat yang terbaru.
Selain menyederhanakan aturan, ia berharap perda baru nantinya mampu mendorong profesionalisme aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Desa sekarang dituntut bekerja cepat dan transparan. Maka regulasinya juga harus sederhana, jelas, dan tidak membingungkan aparat di bawah,” tegasnya.
DPRD menargetkan pembahasan perda tersebut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat selesai pada 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Pati.
(ADV)

















