PATI, redaksinusantara.id – Rencana DPRD Kabupaten Pati menggabungkan seluruh aturan pemerintahan desa dalam satu peraturan daerah (Perda) mendapat dukungan dari Wakil Ketua I DPRD Pati Fraksi Gerindra, Hardi. Ia menilai, kebijakan itu akan mempermudah pemerintah desa dalam menjalankan administrasi dan pelayanan publik.
Selama ini, aturan mengenai perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemilihan kepala desa masih diatur dalam perda yang berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah desa harus membuka banyak regulasi saat menghadapi persoalan administratif.
“Kalau semua dijadikan satu perda, tentu lebih mudah dipahami. Pemerintah desa tidak perlu lagi mencari-cari aturan di banyak dokumen berbeda,” kata Hardi.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi sangat penting agar desa dapat bekerja lebih cepat dan tidak terhambat persoalan teknis administrasi. Ia menyebut, desa membutuhkan aturan yang praktis namun tetap kuat secara hukum.
Hardi juga menegaskan, perda terpadu nantinya harus mampu menjawab kebutuhan desa yang terus berkembang, terutama dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai aparat desa sibuk memahami aturan, tapi pelayanan ke masyarakat justru terhambat. Regulasi itu harus membantu kerja desa, bukan malah memperumit,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan pembahasan perda dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan pusat.
Rencananya, pembahasan perda terpadu pemerintahan desa akan diselesaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026. Setelah disahkan, perda tersebut akan menjadi payung hukum utama bagi seluruh tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati.
(ADV)

















