PATI, redaksinusantara.id – DPRD Kabupaten Pati menargetkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terpadu tentang pemerintahan desa dapat rampung pada tahun 2026. Regulasi tersebut nantinya akan menggabungkan seluruh aturan desa ke dalam satu payung hukum.
Ketua DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Ali Badrudin mengatakan, penyusunan perda terpadu menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Menurutnya, selama ini aturan mengenai perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemilihan kepala desa masih tersebar di sejumlah perda berbeda sehingga perlu disederhanakan.
“Kita ingin ada satu regulasi yang utuh supaya pemerintahan desa memiliki pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujar Ali.
Ia menegaskan, DPRD akan mengawal pembahasan perda tersebut secara serius melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sebab, aturan itu nantinya akan menjadi dasar penting dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati.
Ali menilai, keberadaan perda terpadu juga akan memperkuat sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa, terutama dalam pelaksanaan administrasi dan pelayanan masyarakat.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Kalau regulasinya tertata baik, maka pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat juga akan berjalan lebih maksimal,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar pembahasan perda tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan kebutuhan riil desa agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif.
DPRD berharap perda tersebut nantinya mampu menciptakan tata kelola desa yang lebih efektif, transparan, dan sesuai perkembangan regulasi nasional.
(ADV)

















