Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan perhatian besar pada sistem tata kelola administrasi di lingkungan pemerintahan terbawah. Ia menilai rencana penggabungan seluruh aturan pemerintahan desa ke dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang terpadu akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap percepatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa.
Ali menjelaskan bahwa reformasi regulasi ini sangat mendesak agar aparatur desa memiliki pedoman kerja yang tunggal dan tidak membingungkan. Dengan sistem hukum lokal yang lebih ringkas, jajaran perangkat desa dapat memangkas waktu birokrasi dalam mengurus berbagai keperluan administratif warga sehari-hari.
“Kalau regulasinya sederhana dan mudah dipahami, maka pelayanan kepada masyarakat juga bisa lebih cepat dan efektif,” kata Ali Badrudin saat memberikan pandangan strategisnya mengenai arah penyempurnaan hukum tata negara di Kabupaten Pati.
Melalui penyederhanaan ini, pimpinan parlemen berharap indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemdes akan mengalami peningkatan. Ali meyakini bahwa pelayanan publik yang responsif hanya bisa tercipta jika para pelaksana kebijakan di lapangan diberikan kemudahan instrumen hukum yang tidak berbelit-belit.
(ADV)

















