PATI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bambang Susilo, mendukung langkah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terpadu yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, keberadaan satu regulasi yang komprehensif akan mempermudah aparatur desa dalam menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bambang menilai selama ini perangkat desa harus mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur berbagai aspek pemerintahan desa. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien karena berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Karena itu, ia berharap penyusunan perda terpadu dapat menghadirkan pedoman yang lebih sederhana, sistematis, dan mudah diterapkan oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pati.
“Yang kita dorong adalah regulasi yang mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Jika aparatur desa memiliki pedoman yang jelas, pelayanan kepada masyarakat tentu akan berjalan lebih cepat dan lebih efektif,” ujar Bambang.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi bukan hanya bertujuan mempermudah administrasi pemerintahan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, pelayanan publik yang berkualitas membutuhkan dukungan regulasi yang tidak berbelit-belit sehingga aparatur desa dapat lebih fokus menyelesaikan kebutuhan masyarakat daripada disibukkan dengan penafsiran berbagai aturan yang berbeda.
“Desa merupakan garda terdepan pelayanan pemerintahan. Karena itu, perangkat desa harus didukung dengan regulasi yang praktis sehingga waktu dan tenaga mereka lebih banyak digunakan untuk melayani masyarakat dan menjalankan program pembangunan,” jelasnya.
Bambang memastikan DPRD Kabupaten Pati akan mengawal pembahasan perda tersebut agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pemerintah desa sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap perda terpadu ini nantinya menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang semakin profesional, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)





















