PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muslihan, menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan setiap kebijakan agar masyarakat memahami tujuan yang ingin dicapai.
Muslihan mengatakan regulasi yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat harus disusun melalui proses yang transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui besaran tarif yang ditetapkan, tetapi juga memahami dasar perhitungan dan pertimbangan yang digunakan pemerintah.
Ia menilai komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus meminimalkan munculnya kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan.
“Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus memiliki dasar yang jelas serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi akan membantu menciptakan pemahaman yang sama sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Muslihan.
Politisi PPP itu menambahkan bahwa penetapan indeks maupun tarif dalam regulasi daerah sebaiknya didasarkan pada kajian yang objektif, mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun administratif.
Menurutnya, semakin terbuka proses penyusunan regulasi, semakin besar pula peluang masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif sehingga kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih tepat sasaran.
“Kami berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang luas selama proses pembahasan berlangsung. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami arah kebijakan sekaligus memberikan masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan regulasi,” jelasnya.
Muslihan menegaskan DPRD Kabupaten Pati akan terus mengawal pembahasan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memperoleh dukungan masyarakat karena disusun melalui proses yang terbuka, objektif, dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.
(ADV)





















