PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muslihan, menegaskan bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dilaksanakan secara transparan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, keterbukaan dalam proses penyusunan kebijakan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Muslihan mengatakan kebijakan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi memiliki dampak langsung terhadap masyarakat maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, setiap tahapan pembahasan perlu didasarkan pada kajian yang objektif, data yang akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai masyarakat akan lebih mudah menerima sebuah kebijakan apabila proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar penetapan setiap ketentuan.
“Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap kebijakan yang diambil,” ujar Muslihan.
Politisi PPP tersebut juga mendorong pemerintah daerah agar setiap penetapan indeks maupun tarif pajak disusun berdasarkan perhitungan yang rasional serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Pati.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ketika pemerintah menyampaikan proses dan dasar pengambilan kebijakan secara terbuka, masyarakat akan lebih memahami tujuan dari regulasi tersebut. Hal itu sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Muslihan menambahkan DPRD Kabupaten Pati akan terus mengawal pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Dengan proses yang terbuka, kebijakan juga akan memiliki legitimasi yang lebih kuat di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)





















