banner 728x250

Sadikin Tegaskan Tarif BPJS Harus Diatur dalam Perda, Bukan Perbup

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Sadikin, menegaskan bahwa pengaturan tarif BPJS Kesehatan seharusnya dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya melalui Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, kebijakan yang berkaitan langsung dengan beban masyarakat perlu mendapat persetujuan dan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Pernyataan itu disampaikan Sadikin dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati bersama jajaran pemerintah daerah. Ia menilai keberadaan tarif dalam Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keterbukaan dalam proses penetapannya.

banner 325x300

Sadikin menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian melalui perubahan Perda.

“Tarif BPJS itu sesuai Permenkes. Kalau ada perubahan Permenkes, berarti harus membuat Perda lagi untuk menyesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut lebih tepat dibandingkan menyerahkan pengaturan tarif melalui Perbup. Sebab, Perda melibatkan proses pembahasan bersama DPRD sehingga setiap perubahan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sadikin berpandangan bahwa tarif BPJS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kewajiban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka.

Ia berharap pemerintah daerah mempertimbangkan masukan DPRD agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Untuk tarif harus dibahas antara eksekutif dengan legislatif. Jangan sampai keputusan yang menyangkut masyarakat hanya diatur dalam Perbup,” tegasnya.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *