PATI, redaksinusantara.id – Wacana pengaturan tarif BPJS Kesehatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Pati, Sadikin. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi peran DPRD dalam mengawasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam rapat Bapemperda DPRD Pati bersama eksekutif, Sadikin menyoroti fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif. Menurutnya, apabila tarif BPJS hanya diatur dalam Perbup, DPRD tidak akan mengetahui secara rinci perubahan nominal yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Fungsi DPRD itu pengawasan. Apabila aturan itu masuk di Perbup, maka DPRD tidak tahu nominalnya,” kata Sadikin.
Ia mencontohkan kemungkinan adanya perubahan tarif iuran dari Rp120 ribu menjadi Rp130 ribu. Jika perubahan tersebut dilakukan melalui Perbup, DPRD tidak memiliki ruang pembahasan yang memadai untuk mengetahui dasar maupun alasan kenaikan tarif tersebut.
Kondisi itu, menurut Sadikin, dapat mengurangi efektivitas fungsi kontrol yang selama ini dijalankan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah. Padahal, setiap keputusan yang berkaitan dengan uang masyarakat seharusnya dapat diawasi secara terbuka.
Selain itu, ia juga menyinggung peserta BPJS mandiri yang menanggung sendiri kewajiban pembayaran iuran. Kelompok ini dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus karena setiap perubahan tarif akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi mereka.
Karena alasan tersebut, Sadikin tetap mendorong agar pengaturan tarif BPJS ditempatkan dalam Perda. Dengan begitu, setiap perubahan dapat dibahas secara terbuka dan diketahui bersama oleh legislatif maupun masyarakat.
“Kalau ditentukan dengan Perbup, nanti akan diatur Perbup, dan kita tidak tahu. Karena itu harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
(ADV)

















