PATI, redaksinusantara.id – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menilai perubahan regulasi BPJS Kesehatan yang berasal dari pemerintah pusat tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi pengawasan dan memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Menurut Muslihan, tarif BPJS mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Namun ketika terjadi perubahan aturan di tingkat pusat, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya mengaturnya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat, tentu daerah harus menyesuaikan. Tetapi penyesuaian itu tetap perlu dibahas bersama agar seluruh konsekuensinya dapat diketahui dan dipahami,” katanya.
Politikus PPP tersebut menegaskan bahwa pembahasan melalui Perda memberikan ruang evaluasi terhadap dampak kebijakan yang akan dirasakan masyarakat. Dengan begitu, DPRD dapat memastikan tidak ada keputusan yang berpotensi membebani warga tanpa pertimbangan yang matang.
Sebagai pimpinan Komisi B yang membidangi sektor perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Muslihan mengaku memahami bahwa setiap kenaikan biaya, sekecil apa pun, akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, ia menolak jika DPRD hanya menjadi pihak yang menerima informasi setelah kebijakan ditetapkan. Menurutnya, keterlibatan legislatif sejak awal merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan daerah.
“Kami ingin setiap perubahan tarif yang berkaitan dengan uang masyarakat dibahas secara terbuka. DPRD harus mengetahui dasar perhitungannya, dampaknya, serta manfaat yang diperoleh masyarakat. Jangan sampai ada kebijakan strategis yang berjalan tanpa pengawasan karena pada akhirnya rakyatlah yang merasakan langsung akibatnya,” tegas Muslihan.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga setiap regulasi yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Pati.
(ADV)

















