PATI – Tekanan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat perdesaan dan kaum pekerja di Kabupaten Pati belakangan ini membutuhkan draf kebijakan jaring pengaman sosial yang kuat. Salah satu sektor yang paling menguras isi dompet keluarga adalah biaya siluman di sektor pendidikan yang dikemas dengan nama “iuran sukarela”.
Penyebutan kata sukarela pada praktiknya sering kali bersifat memaksa, di mana nominalnya ditentukan secara seragam dan memiliki batas waktu pembayaran. Hal ini memicu kecemasan psikologis bagi wali murid yang kurang mampu, bahkan tak jarang anak-anak mereka mengalami intimidasi sosial di lingkungan sekolah.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memosisikan lembaga legislatif sebagai benteng pelindung finansial warga agar terbebas dari jerat pungutan yang tidak berdasar hukum tersebut.
“Kami dorong kepada Pak Plt Bupati untuk membuat SE agar membatasi iuran sukarela,” ujarnya menyuarakan keluhan dari gubuk-gubuk konstituennya.
Ali menegaskan, praktik penarikan iuran oleh sekolah negeri tidak dibenarkan, apalagi jika berdampak pada hak siswa seperti penahanan ijazah. Menurutnya, aturan yang berlaku sudah jelas melarang pungutan dalam bentuk dan alasan apa pun.
Dengan dikeluarkannya SE dari kepala daerah nanti, dewan berharap ada efek jera bagi para praktisi pendidikan untuk kembali ke khittah pelayanan publik yang bersih, transparan, serta sepenuhnya berorientasi mencerdaskan anak bangsa tanpa sekat status sosial.
(ADV)





















