PATI – Kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh jajaran parlemen tidak akan bermakna tanpa adanya tindak lanjut berupa produk hukum atau draf rekomendasi kebijakan yang konkret. Komisi B DPRD Kabupaten Pati memastikan bahwa seluruh draf materi, data teknis, dan catatan pengawasan yang didapat dari DPRD Sleman akan segera dikonversi menjadi draf penguatan regulasi lokal.
Penguatan regulasi ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi jajaran direksi BUMD di Pati dalam menjalankan ekspansi bisnisnya. Dewan ingin memangkas intervensi politik yang tidak perlu dan mengembalikan BUMD pada jalur bisnis yang sehat.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Mukit, tata kelola BUMD yang transparan dan akuntabel tidak bisa ditawar lagi. Hasil studi banding akan menjadi masukan bagi DPRD Pati dalam memperkuat regulasi pengawasan BUMD.
“Ini bukan hanya soal belajar, tapi bagaimana kita menerapkannya di Pati agar BUMD lebih sehat dan dipercaya masyarakat,” tandas Mukit menekankan pentingnya aktualisasi nyata di daerah asal.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut agenda Komisi B dalam membenahi sektor ekonomi daerah. Mukit berharap DPRD Pati bisa menerjemahkannya ke dalam kebijakan lokal yang realistis serta adaptif terhadap dinamika perkembangan dunia usaha modern saat ini.
Dengan landasan aturan lokal yang lebih kuat dan ketat nanti, DPRD Pati optimis lembaga pembiayaan BUMD akan berjalan sesuai prinsip good governance. Perubahan regulasi ini ditargetkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta menarik minat investor untuk bermitra dengan perusahaan daerah.
(ADV)





















