PATI – Polresta Pati mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran minuman keras ilegal setelah berhasil mengamankan puluhan botol miras dari tiga warung dalam Operasi Pekat II Candi 2026, Selasa (7/7/2026).
Operasi yang dipimpin IPDA Priyono bersama personel Sat Samapta tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Wedarijaksa, Margoyoso, dan Batangan.
Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi mengatakan keberhasilan menciptakan situasi keamanan yang kondusif memerlukan dukungan masyarakat. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun tindak kriminal lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Melalui razia rutin, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat, Polresta Pati berharap peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Kabupaten Pati.





















