PATI, redaksinusantara.id — DPRD Kabupaten Pati mulai mempersiapkan regulasi sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah pada 2027.
Komisi A DPRD Pati memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa akan dimulai pada Agustus 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan Pilkades nantinya memiliki dasar hukum yang jelas.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan persiapan regulasi perlu dilakukan lebih awal, terutama karena terdapat sejumlah desa yang diproyeksikan melaksanakan Pilkades pada awal 2027.
“Untuk Ranperda Pilkades dan perangkat desa ini mulai kami bahas Agustus. Ini penting karena ada desa-desa yang nantinya harus melaksanakan Pilkades di awal 2027,” ujarnya.
Menurut Danu, ketersediaan payung hukum menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan tertib. Regulasi tersebut diharapkan sudah siap sebelum tahapan Pilkades dimulai sehingga tidak terjadi ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan Ranperda nantinya akan mencakup berbagai ketentuan terkait mekanisme pemilihan kepala desa sekaligus aturan mengenai perangkat desa. Komisi A akan mencermati setiap materi agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kondisi di Kabupaten Pati.
Danu menegaskan penyusunan aturan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Setiap ketentuan perlu dikaji dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan di tingkat desa.
“Kami ingin ketika tahapan Pilkades berjalan, semua pihak sudah memiliki pedoman yang jelas. Jangan sampai ada kekosongan atau ketidakjelasan aturan yang justru menghambat proses di desa,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, Komisi A juga akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah sekaligus memastikan aturan yang disusun dapat dijalankan secara efektif.
Danu menargetkan Ranperda tentang Pilkades dan perangkat desa dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan berbagai persiapan menjelang tahapan pemilihan pada 2027.
“Target kami selesai akhir tahun 2026. Sebelum tahapan Pilkades dimulai, payung hukumnya harus sudah tersedia,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan regulasi dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh pihak. Menurutnya, kepastian aturan menjadi modal penting agar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pati dapat berlangsung tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting regulasinya siap terlebih dahulu. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades tahun depan bisa berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Danu.
(ADV)





















