PATI, redaksinusantara.id — Upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pati memasuki tahap penting. Komisi A DPRD Pati menyebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum kini hampir selesai.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi ketika menghadapi persoalan hukum.
“Ranperda bantuan hukum ini pembahasannya sudah hampir selesai. Setelah itu masih ada tahapan evaluasi Gubernur dan public hearing yang harus kami lalui,” ujarnya.
Menurut Danu, kondisi ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum. Karena itu, diperlukan aturan daerah yang dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme serta sasaran penerima bantuan hukum.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria nantinya diharapkan memiliki akses yang lebih jelas terhadap layanan pendampingan hukum. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai persoalan biaya membuat masyarakat kurang mampu kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, regulasi ini memang kami dorong agar segera tuntas,” katanya.
Danu menjelaskan, meskipun pembahasan di tingkat Komisi A hampir rampung, Ranperda tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Salah satunya adalah evaluasi dari Gubernur dan pelaksanaan public hearing.
Tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan materi yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, forum public hearing juga menjadi ruang untuk memperoleh masukan dari masyarakat maupun pihak terkait.
“Setelah pembahasan di DPRD selesai, prosesnya masih berlanjut. Kami menunggu evaluasi Gubernur dan kemudian public hearing. Jadi semua tahapan harus kami ikuti,” jelasnya.
Komisi A berharap seluruh proses dapat berjalan tanpa kendala sehingga regulasi bantuan hukum bisa segera memperoleh kepastian. Menurut Danu, semakin cepat aturan tersebut diselesaikan, semakin terbuka pula peluang masyarakat kurang mampu mendapatkan pendampingan saat menghadapi persoalan hukum.
DPRD Pati, lanjutnya, akan tetap mengawal proses pembentukan regulasi hingga seluruh tahapan selesai. Ia berharap Perda Bantuan Hukum nantinya tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami perda ini nantinya benar-benar bisa dirasakan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” pungkas Danu.
(ADV)





















