Rencana pembentukan peraturan daerah terpadu bagi pemdes di Kabupaten Pati akan mencakup ruang lingkup materi yang sangat luas dan menyeluruh. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perda terpadu tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek pemerintahan desa secara komprehensif tanpa ada bagian yang terlewatkan.
Ali merinci bahwa seluruh komponen penting penopang stabilitas desa akan dimasukkan ke dalam draf regulasi tunggal ini. Pengaturan tersebut mulai dari hak dan kewajiban perangkat desa, penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Menurutnya, penyederhanaan regulasi diperlukan agar pemerintah desa tidak lagi mengalami kesulitan dalam memahami aturan yang selama ini tersebar di beberapa perda berbeda,” urai pimpinan dewan tersebut mengenai latar belakang penggabungan materi hukum.
Dengan menyatukan aturan perangkat desa dan BPD dalam satu payung hukum, potensi gesekan kewenangan di tingkat internal desa diharapkan dapat diredam. Ali menegaskan bahwa kejelasan pembagian tugas dalam perda baru ini akan menjadi kunci utama terciptanya hubungan kerja yang harmonis di balai desa.
(ADV)

















