PATI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bambang Susilo, mendukung penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terpadu yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, penyatuan berbagai ketentuan dalam satu regulasi akan memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan tugas sekaligus menciptakan kepastian hukum.
Bambang menilai selama ini perangkat desa harus memahami sejumlah aturan yang tersebar dalam beberapa regulasi berbeda. Kondisi tersebut dinilai kurang efektif karena berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan.
Karena itu, ia berharap perda terpadu nantinya dapat menjadi pedoman yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pati.
“Regulasi yang sederhana akan memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi. Dengan satu payung hukum yang komprehensif, pelaksanaan pemerintahan desa juga akan menjadi lebih tertib dan efektif,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, perda tersebut direncanakan mengatur berbagai aspek penting penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari kedudukan dan tugas perangkat desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Bambang, kejelasan aturan sangat diperlukan agar setiap unsur pemerintahan desa memahami batas kewenangan masing-masing sehingga koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, ia menilai keberadaan perda terpadu akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin regulasi ini mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemerintah desa. Ketika aturan disusun dengan jelas dan tidak tumpang tindih, potensi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas juga bisa diminimalkan,” tegasnya.
Bambang menambahkan DPRD Pati akan terus mengawal proses penyusunan perda tersebut agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah desa sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(ADV)





















