banner 728x250

DPRD Pati Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembangunan di Kawasan Cagar Budaya

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – Dugaan belum lengkapnya prosedur administrasi dalam pembangunan di lingkungan RSUD RAA Soewondo Pati menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Dewan menilai setiap pembangunan yang berkaitan dengan aset bersejarah harus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pembangunan di lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan cagar budaya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan seluruh mekanisme telah dipenuhi.

Dalam sidak yang dilakukan ke RSUD Soewondo, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa Plt Direktur belum mengetahui secara rinci proses awal pembangunan karena tidak menjabat saat proyek dimulai. Namun, saat ini manajemen telah melakukan penelusuran terhadap kondisi di lapangan beserta dokumen pendukungnya.

Komisi D juga menerima pengakuan dari pihak rumah sakit bahwa terdapat kekurangan administrasi yang akan segera dibenahi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses pembangunan.

Teguh menegaskan, persoalan tersebut menjadi pembelajaran agar seluruh organisasi perangkat daerah lebih berhati-hati ketika melaksanakan pembangunan yang menyangkut aset daerah, terlebih apabila memiliki nilai sejarah.

“Kalau memang ada bangunan yang diduga berkaitan dengan cagar budaya, maka semua tahapan harus ditempuh lebih dulu. Kepatuhan terhadap aturan bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar pembangunan berjalan aman, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Teguh.

Ia menambahkan, Komisi D akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada pimpinan DPRD sebagai bahan pembahasan lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *