PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengajak masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai pungutan Rp840 ribu terhadap sebuah warung di Kecamatan Winong.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, meminta masyarakat melakukan verifikasi kepada instansi terkait sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa biaya tersebut bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan tanah sempadan irigasi milik pemerintah daerah.
Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan secara langsung akan mencegah munculnya kesalahpahaman maupun opini yang tidak sesuai dengan fakta.





















