PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya sebesar Rp840 ribu terhadap sebuah warung di ruas Jalan Winong–Pucakwangi, tepatnya di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, menegaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pajak untuk usaha warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah sempadan irigasi yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Retribusi tersebut merupakan izin pemanfaatan tanah sempadan irigasi yang merupakan aset DPUTR dan berada di bawah pengawasan Bidang Sumber Daya Air,” ujar Widyotomo, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi. Dalam aturan tersebut, tarif yang dikenakan sebesar Rp10 ribu per meter persegi per tahun.
Menurutnya, warung yang dimaksud menempati lahan seluas 28 meter persegi. Dengan demikian, perhitungan retribusinya mencapai Rp280 ribu setiap tahun. Karena masa berlaku izin ditetapkan selama tiga tahun, total biaya yang harus dibayarkan menjadi Rp840 ribu.
“Perhitungannya sederhana, luas lahan 28 meter dikalikan tarif Rp10 ribu per meter per tahun sehingga menjadi Rp280 ribu per tahun. Karena izin berlaku selama tiga tahun, totalnya menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.
Widyotomo kembali menekankan bahwa pungutan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas usaha warung, melainkan sebagai bentuk retribusi atas penggunaan aset milik pemerintah daerah.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sempadan irigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
DPUTR juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, klarifikasi kepada instansi terkait sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu opini negatif di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang beredar. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi menimbulkan kesalahpahaman atau menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta,” pungkas Widyotomo.





















