PATI – Program intervensi harga bahan pokok kerap hadir saat momen tertentu seperti menjelang hari raya atau ketika terjadi lonjakan harga. Menanggapi hal tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendorong agar Gerakan Pangan Murah (GPM) diubah statusnya menjadi skema kebijakan publik yang permanen dan terjadwal secara berkala.
Anggota Komisi B DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Warsiti, menegaskan bahwa kebutuhan warga terhadap bahan makanan pokok berharga ramah kantong berlangsung sepanjang tahun. Oleh karena itu, penyusunan anggaran dan perencanaan program pangan murah tidak boleh dirancang secara dadakan.
“Program pangan murah seharusnya tidak diperlakukan sebagai kegiatan penanganan krisis jangka pendek semata. Kita ingin pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran yang matang agar program ini berjalan terstruktur dan berkesinambungan,” ujar Warsiti saat memberikan keterangannya.
Ia menilai bahwa jaminan ketersediaan komoditas pangan murah yang konsisten akan memberikan ketenangan psikologis bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Kepastian pasar murah berkala mampu menahan guncangan inflasi di tingkat daerah.
Warsiti juga menyarankan agar pemda memiliki kalender pelaksanaan pangan murah yang terintegrasi dari Januari hingga Desember. Dengan demikian, alokasi pasokan komoditas dapat disiapkan jauh-jauh hari tanpa mengganggu stabilitas pasar reguler.
“Ketika pangan murah hadir sebagai jaminan layanan publik yang berkelanjutan, pemerintah daerah secara nyata telah hadir melindungi daya tahan ekonomi warganya dari tekanan harga pasar,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.





















