banner 728x250

Kawal Aspirasi Bulumanis Lor, Karwito Desak Pemerintah Daerah Tindak Tegas Pencemar Sungai

banner 120x600
banner 468x60

PATI — Dugaan pencemaran Sungai Mbago di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Karwito. Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan harus dilakukan secara tegas agar persoalan yang dikeluhkan warga selama bertahun-tahun tidak terus berulang.

Menurut Karwito, keluhan masyarakat yang terus muncul menunjukkan masih lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas industri yang diduga membuang limbah ke aliran sungai.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan meminta Bupati Pati menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan pengambilan sampel air dan uji laboratorium di Sungai Mbago. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus menjadi dasar hukum dalam penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Hasil uji laboratorium nantinya harus menjadi dasar yang kuat untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian,” ujar Karwito.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat industri yang sengaja membuang limbah ke sungai, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum, kata dia, diperlukan agar memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Saya akan terus mengawal aspirasi masyarakat Bulumanis Lor agar ada langkah nyata. Kita ingin tahu siapa yang membuang limbah tersebut. Harus ada sanksi yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahunnya,” tegas Karwito.

Karwito berharap koordinasi antara pemerintah daerah, DLH, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat diperkuat sehingga penanganan dugaan pencemaran Sungai Mbago tidak berhenti pada pengawasan semata, melainkan berujung pada penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *