PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa setiap proses pengunduran diri pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati harus mengikuti mekanisme administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar mengenai pengunduran diri Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.
Menurut Ali, hingga saat ini DPRD belum menerima informasi resmi terkait adanya surat pengunduran diri yang telah diajukan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada penjelasan dari pemerintah daerah.
“Hingga saat ini saya belum menerima informasi maupun dokumen resmi terkait pengunduran diri Direktur RSUD Soewondo. Kami tentu akan menunggu penjelasan dari pihak yang berwenang agar informasi yang diterima benar-benar valid,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa jabatan yang diemban seorang aparatur sipil negara memiliki prosedur administrasi yang jelas ketika terjadi pengunduran diri. Seluruh tahapan harus dipenuhi agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Ia menilai kepatuhan terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme birokrasi. Oleh sebab itu, setiap proses harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap keputusan kepegawaian memiliki prosedur yang harus dihormati. Jangan sampai muncul berbagai informasi yang belum terkonfirmasi sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Ali menambahkan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah apabila proses tersebut telah memasuki tahapan resmi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai regulasi sekaligus menjamin pelayanan publik di RSUD RAA Soewondo tetap berlangsung optimal.
Ia menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, terlepas dari adanya dinamika organisasi maupun pergantian pejabat.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal pergantian jabatan, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prinsip dalam setiap keputusan kepegawaian,” pungkas Ali Badrudin.
(ADV)





















