banner 728x250

500 Lebih Jabatan Perangkat Desa Kosong, Komisi A DPRD Pati Soroti Dampaknya terhadap Pelayanan

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id – Kekosongan lebih dari 500 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut membuat sejumlah perangkat desa harus menjalankan tugas rangkap untuk menutupi posisi yang belum terisi.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlangsung terlalu lama. Menurutnya, semakin banyak jabatan yang kosong, semakin besar pula beban kerja perangkat desa yang masih aktif.

“Perangkat yang ada saat ini harus menangani pekerjaan tambahan. Kalau berlangsung terus-menerus tentu bisa memengaruhi efektivitas pelayanan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Narso.

Ia menjelaskan, DPRD melalui Komisi A saat ini terus mendorong percepatan pembahasan Perda sebagai landasan hukum pengisian perangkat desa. Regulasi tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk segera melaksanakan proses rekrutmen.

Narso menegaskan, pelayanan masyarakat di tingkat desa harus menjadi prioritas. Karena itu, kekosongan perangkat desa perlu segera diatasi agar roda pemerintahan desa berjalan lebih optimal.

“Kami berharap setelah regulasi selesai, pemerintah daerah bisa bergerak cepat melakukan pengisian sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena pelayanan administrasi tersendat akibat keterbatasan sumber daya aparatur desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan pengisian perangkat desa nantinya mengedepankan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan, sehingga perangkat desa yang terpilih benar-benar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *