PATI, redaksinusantara.is – Pembahasan regulasi mengenai pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus menjadi perhatian DPRD. Komisi A menargetkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat diselesaikan paling lambat akhir 2026.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting agar proses pengisian ratusan jabatan perangkat desa yang kosong memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Raperda masih dalam proses pembahasan. Kami akan mengawal agar penyelesaiannya sesuai target sehingga dapat segera menjadi dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa,” ujar Narso.
Menurutnya, setelah Perda disahkan, pemerintah daerah harus segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Dengan demikian, tahapan pengisian perangkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narso menilai keberadaan regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Selain itu, proses seleksi juga diharapkan berlangsung secara terbuka dan profesional.
“Jangan sampai karena regulasinya belum selesai, kekosongan jabatan terus berlarut. Kami ingin seluruh proses memiliki kepastian hukum sehingga pengisian perangkat desa dapat berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan aparatur desa yang kompeten,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi A akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pembahasan regulasi tidak mengalami keterlambatan. Dengan begitu, pelayanan pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal setelah kebutuhan perangkat desa terpenuhi.
(ADV)





















