PATI — Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mendorong pemerintah pusat terus memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga dapat disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat instrumen penegakan hukum di Indonesia.
Ali mengatakan, DPRD Kabupaten Pati pada prinsipnya mendukung keberadaan regulasi mengenai perampasan aset. Meskipun pembahasan dan pengesahannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, daerah dapat memberikan dukungan terhadap proses tersebut.
“Pada prinsipnya kami di DPRD menyetujui atau sepakat Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat,” kata Ali Badrudin.
Menurutnya, keberadaan aturan perampasan aset menjadi penting karena penegakan hukum terhadap tindak pidana membutuhkan instrumen yang kuat. Terlebih, tindak pidana tertentu tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi hukum, tetapi juga berkaitan dengan penguasaan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Ali menilai pemerintah pusat perlu memberikan perhatian serius terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Kalau kita diminta memberikan dukungan agar undang-undang perampasan aset ini diproses oleh pusat, kami siap,” ujarnya.
Ia menegaskan, dukungan tersebut tidak berarti DPRD Kabupaten Pati mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Posisi DPRD lebih pada memberikan dukungan dan menyampaikan aspirasi agar penguatan regulasi nasional dapat segera diwujudkan.
“Ini kan menjadi domainnya pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Ini harus kita pahami,” jelasnya.
Ali juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap isu penguatan penegakan hukum. Menurutnya, dorongan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat dalam menangani hasil tindak pidana merupakan hal yang positif.
Ia meyakini regulasi perampasan aset nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.
“Saya meyakini ini bisa mendukung penegakan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Ali berharap pemerintah pusat dapat melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, mekanisme yang jelas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Yang terpenting bagaimana aturan ini nantinya benar-benar memperkuat penegakan hukum dan bisa diterapkan dengan baik,” pungkas Ali.
(ADV)





















