PATI, redaksinusantara.id — Sekretaris Komisi A DPRD Pati Kastomo menilai penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua BPD penting untuk memberikan kepastian teknis dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Menurut Kastomo, keberadaan aturan daerah diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
“Perda itu penting untuk memperjelas aturan teknis di daerah. Jangan sampai ketika diterapkan muncul multitafsir,” kata Kastomo.
Meski demikian, ia menegaskan proses penyusunan Perda tidak seharusnya menghentikan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kastomo mengatakan pemerintah daerah tetap dapat mempersiapkan agenda Pilkades dengan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi apabila Perda belum rampung.
“Kalau Perda belum selesai, bukan berarti tidak bisa melakukan persiapan. PP bisa menjadi salah satu acuan selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia menyebut persiapan menjadi semakin penting karena terdapat desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada awal 2027.
Kastomo mendorong agar tahapan administratif dan teknis mulai disiapkan sejak sekarang.
“Jangan sampai waktunya sudah dekat baru kita mulai. Pendataan dan perencanaan harus dilakukan lebih awal,” katanya.
Komisi A menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada November 2026.
Dengan penyelesaian regulasi dan persiapan Pilkades yang dilakukan secara bersamaan, Kastomo berharap proses pergantian kepala desa dapat berlangsung lancar dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
(ADV)





















