PATI, redaksinusantara.id – Laporan masyarakat mengenai keberadaan reklame yang diduga melanggar ketentuan perlu mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah. Aduan warga dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk membantu petugas mengidentifikasi titik reklame yang memerlukan pemeriksaan.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Siti Mastikah, menjadi narasumber untuk angle respons pemerintah terhadap pengaduan masyarakat.
Warga yang menemukan reklame dengan dugaan persoalan perizinan, penempatan yang mengganggu fasilitas umum, atau kondisi yang berpotensi membahayakan perlu memperoleh saluran pengaduan yang mudah diakses.
Siti Mastikah menyoroti pentingnya respons yang terukur terhadap setiap laporan.
“Setiap aduan masyarakat perlu dicatat, diperiksa, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Warga juga perlu mendapatkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan tidak berhenti begitu saja tanpa kejelasan penanganan,” kata dia.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah dapat memperjelas mekanisme pelaporan, informasi yang harus disertakan, serta tahapan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Laporan masyarakat tetap perlu diverifikasi di lapangan. Dugaan pelanggaran tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum dokumen, lokasi, dan kondisi reklame diperiksa sesuai prosedur.
Di sisi lain, informasi mengenai hasil penanganan dapat disampaikan kepada pelapor sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Transparansi tersebut akan membantu masyarakat memahami proses penertiban dan meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.
Komisi A DPRD Pati diharapkan mendorong evaluasi terhadap tindak lanjut pengaduan, termasuk koordinasi antarperangkat daerah apabila satu persoalan berkaitan dengan beberapa kewenangan.
Dengan sistem pengaduan yang responsif, partisipasi masyarakat diharapkan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban reklame di Kabupaten Pati.
(ADV)





















