PATI, redaksinusantara.id — Komisi D DPRD Kabupaten Pati memastikan proses penyelesaian administrasi perpindahan seorang siswa dari SMP Negeri 8 Pati ke MTs Juwana tetap mendapat pengawasan. Dewan ingin memastikan persoalan administratif tersebut tidak berimbas pada keberlanjutan pendidikan siswa.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan langkah pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Menurutnya, DPRD berkewajiban memastikan informasi yang diterima dapat diklarifikasi secara langsung.
“Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan sekolah. Kami ingin memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik. Ketika ada laporan masyarakat, tentu harus kami cek agar persoalannya menjadi jelas,” ujar Bandang.
Dalam penelusuran tersebut, Komisi D mempertemukan pihak sekolah dengan wali murid untuk mendapatkan penjelasan dari kedua sisi. Dari hasil pertemuan, persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian dinilai sudah menemukan titik terang.
“Setelah kedua pihak kami pertemukan, masing-masing sudah memahami persoalannya. Sekarang tinggal memastikan proses administrasinya benar-benar diselesaikan,” katanya.
Bandang menegaskan, penyelesaian administrasi menjadi bagian penting agar siswa memperoleh kepastian di sekolah barunya. Namun, proses tersebut tidak boleh mengganggu aktivitas belajar.
“Administrasi harus diselesaikan, tetapi jangan sampai kegiatan belajar anak ikut terganggu,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menambahkan bahwa komunikasi menjadi faktor penting dalam proses perpindahan peserta didik. Menurutnya, perpindahan sekolah tidak sekadar berkaitan dengan dokumen, tetapi juga menyangkut penyesuaian data siswa.
“Perpindahan siswa bukan hanya soal surat pindah. Ada data dan berbagai administrasi yang harus disesuaikan. Karena itu, sekolah asal, sekolah tujuan, dan keluarga harus memiliki komunikasi yang baik,” jelas Endah.
Ia juga meminta agar wali murid memperoleh informasi secara lengkap mengenai prosedur dan tahapan pemindahan data. Dengan informasi yang jelas sejak awal, potensi terjadinya kesalahpahaman dapat ditekan.
“Kalau informasi sejak awal disampaikan secara utuh dan jelas, kemungkinan munculnya salah paham tentu bisa diminimalkan,” tambahnya.
Siswa yang menjadi perhatian Komisi D tersebut sebelumnya tercatat sebagai peserta didik SMPN 8 Pati. Setelah beberapa kali tidak mengikuti kegiatan sekolah, siswa kemudian mengajukan perpindahan untuk melanjutkan pendidikan di MTs Juwana.
Pihak SMPN 8 Pati menyatakan tidak pernah memberikan tekanan kepada siswa. Sementara itu, proses pemindahan data pokok pendidikan (Dapodik) siswa masih dalam tahap pengurusan.
Endah berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan terbuka sehingga memberikan kepastian kepada keluarga siswa.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau ada persoalan, jangan dibiarkan berlarut hingga menjadi besar. Segera komunikasikan dan cari penyelesaiannya bersama,” pungkasnya.
(ADV)





















