banner 728x250

Burhan Minta Persoalan Revitalisasi Sekolah Segera Dicarikan Solusi

banner 120x600
banner 468x60

PATI, redaksinusantara.id — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pati diminta berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggota Fraksi PPP DPRD Pati sekaligus Sekretaris Komisi D, M. Dyan Auliya Burhanudin atau Burhan, menilai keterbukaan diperlukan terutama dalam memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pekerjaan yang terealisasi.

Menurut Burhan, setiap pekerjaan fisik dalam program revitalisasi harus memiliki dasar yang jelas. Apabila terdapat perubahan dari rencana awal, perubahan tersebut juga perlu disertai alasan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 dilaksanakan melalui mekanisme bantuan pemerintah. Dalam beberapa skema, pelaksanaannya menggunakan pola swakelola yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat.

Sementara itu, panduan pelaksanaan revitalisasi SD tahun 2025 mencantumkan sejumlah tahapan, mulai dari dokumen perencanaan, penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama hingga pelaporan pelaksanaan program.

Burhan mengatakan, keberadaan dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif. Seluruhnya menjadi bagian penting untuk memastikan proses pelaksanaan hingga hasil pekerjaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Dokumen perencanaan dan kondisi fisik harus bisa dijelaskan secara terbuka. Kalau ada perubahan pekerjaan, tentu harus ada dasar dan penjelasan yang jelas, bukan sekadar perubahan di lapangan,” tutur Burhan.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan.

Karena itu, Komisi D DPRD Pati akan melihat setiap persoalan berdasarkan fakta yang ditemukan. Dokumen perencanaan, data pelaksanaan, serta hasil pengecekan langsung di lapangan menjadi bahan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Burhan juga mengingatkan agar pihak sekolah maupun pemerintah daerah tidak saling melepaskan tanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

Menurutnya, setiap persoalan harus segera dikomunikasikan agar dapat ditemukan jalan keluar tanpa berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar.

“Yang paling penting adalah bagaimana setiap persoalan segera dicarikan solusi sehingga tidak mengganggu pelayanan pendidikan,” pungkasnya.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *